NUSAKAMBANGAN - Meskipun pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) masih dilaksanakan di Tahun 2024 Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng bersama dengan KPU Prov Jateng, Bawaslu, KPU Kabupaten Cilacap, dan perwakilan petugas dari Lapas Se-Nusakambangan menghadiri kegiatan koordinasi terkait pindah pemilih pada TPS lokasi khusus sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 di Guest House Lapas Permisan Nusakambangan, Rabu, (11/11).
Dalam rapat koordinasi tersebut membahas untuk perencanaan jumlah pemilih TPS Khusus Pemilu 2024 dan melakukan pendataan jumlah WBP yang memiliki NIK sebagai syarat utama untuk memilih dalam pemilu. Untuk perwakilan UPT diminta mendata kelengkapan dari Warga binaan masing - masing yang nantinya datanya secepatnya dapat dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum baik Kabupaten ataupun Provinsi.
Baca juga:
UU Ekstradisi RI dan Singapura Disahkan
|
"Ada beberapa warga binaan kami yang memang belum memiliki NIK sudah kita lakukan koordinasi dengan Dispendukcapil setempat untuk dilakukan perekaman" terang Haryoto selah satu Pejabat dari perwakilan Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Haryoto juga menceritakan pengalamannya selama berdinas bahwa yang sering menjadi kendala ketika pemilu di Lapas/Rutan yaitu adanya WBP yang bebas atau WBP yang baru masuk sehingga diperlukan pendataan ulang.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Kabupaten Cilacap akan berkoordinasi untuk mempush KPU Provinsi lebih intens dengan Capil Provinsi. Koordinasi ini juga membahas terkait berapa banyak persiapan untuk TPS dan anggota KPPS yang di ikut sertakan serta saksi yang dibutuhkan pada pemilu di Lapas Nusakambangan mendatang.
"Kami jajaran UPT Lapas Nusakambangan siap dan bersedia membantu menyukseskan dan mensosialisasikan pemilu 2024 guna memenuhi hak pilih warna binaan, " tegas Haryoto.